BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling
sederhana. Pemilik Perusahaan Perseoranganhanya satu orang dan pembentuknya
tanoa izin serta tata cara yang rumitnya, misalnya membuka took kelontong atau
kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang
bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Dalam
Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatsa, sehingga segala
hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik.
B. PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab UU hukum Perdata [KUH
Perdata]. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu
perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu kedalam persekuatan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat persekutuan Perdata adalah adanya
pemasukkan sesuatu ke dalam persekutuan [inberg], dan ada pula pembagian keuntungan
dari hasil pemasukkan tersebut.
C. PERSEKUTUAN FIRMA
Persekutuan dengan firma merupakan Persekutuan Perdata dalam
bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma, yang biasa
disebut sekutu. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik
Firma, para sekutu Firma harus terdiri lebih dari satu orang. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi seluruh hartakekayaan pribadi para
sekutu. Meski harus dengan akta otentik,
namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alas an untuk merugikan
oihak ketiga. Dengan demikian suatu prima dapat dibuat dengan akta dibawah
tangan, bahkan perjanjian lisan, namun dalam proses pembuktian dipengadilan
misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para
sekutu sebagai alas an untuk mengingkari eksistensi firma. Setelah akta
pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di
kepaniteraan pengadilan negeri dalam daerah hokum di mana Firma itu
berdomisili.
D. PERSEKUTUAN KOMANDITER [COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP / CV]
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan
Firma atau perkembangan lebih lanjut dari persekutuan prima. Jika Firma hanya
terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal saja. Dalam hal
ini sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu
yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif.
NAMA : CLAUDIA ANASTASYA
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar