Selasa, 15 Oktober 2013

Tugas softskill - BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



BENTUK-BENTUK BADAN USAHA





A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN



Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseoranganhanya satu orang dan pembentuknya tanoa izin serta tata cara yang rumitnya, misalnya membuka took kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatsa, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik.



B. PERSEKUTUAN PERDATA



Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab UU hukum Perdata [KUH Perdata]. Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekuatan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat persekutuan Perdata adalah adanya pemasukkan sesuatu ke dalam persekutuan [inberg], dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukkan tersebut.



C. PERSEKUTUAN FIRMA



Persekutuan dengan firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma, yang biasa disebut sekutu. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma, para sekutu Firma harus terdiri lebih dari satu orang. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi seluruh hartakekayaan pribadi para sekutu. Meski harus  dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alas an untuk merugikan oihak ketiga. Dengan demikian suatu prima dapat dibuat dengan akta dibawah tangan, bahkan perjanjian lisan, namun dalam proses pembuktian dipengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alas an untuk mengingkari eksistensi firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam daerah hokum di mana Firma itu berdomisili.



D. PERSEKUTUAN KOMANDITER [COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP / CV]



Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma atau perkembangan lebih lanjut dari persekutuan prima. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal saja. Dalam hal ini sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. 





NAMA : CLAUDIA ANASTASYA 
UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar